Status
hukum dan peraturan tentang catatan kesehatan harus dijaga oleh institusi pelayanan
kesehatan. Istitusi kesehatan
tidak memiliki hukum atau
peraturan pemerintah pusat. Institusi pelayanan kesehatan harus menyimpan catatan
mengenai kesehatan
karena hukum atau peraturan
tersebut penting sebagai kepedulian pasien dan dokumen yang syah.
Status hukum minimum berisi tentang alamat pasien.
Selain itu juga harus
berisi tentang identitas data, ramalan
penyakit, sejarah keluarga, tindakan
yang dilakukan oleh tenaga kesehatan, laporan konsultasi, laporan laboratorium,
prosedur operasi, laporan
khusus, waktu tindakan, catatan perkembangan
pasien, laporan asuhan perawatan, terapi, ringkasan pasien masuk,
catatan untuk menentukan diagnosis
akhir, komplikasi,
pemeriksaan prosedur,
dan tanda tangan kehadiran dokter.
Sebagai tambahan terhadap
peraturan status, terdapat
peraturan dan hukum pemerintah pusat dalam keadaan
tertentu. Institusi
kesehatan yang menggunakan
peraturan atau hukum untuk masalah pembayaran
harus melalui peraturan pemerintah pusat untuk memelihara catatan
kesehatan tersebut. Hukum pemerintah pusat juga ada untuk fasilitas
kesehatan dengan menggunakan alkohol
atau obat keras untuk program perawatan.
·
Aspek
hukum:
1. Mempunyai
nilai hokum.
2. Isinya menyangkut mesalah adanya jaminan kepastian hukum atas dasar keadilan dalam rangka usaha menegakkan
hukum serta penyediaan
bahan tanda bukti untuk menegakkan keadilan
·
Rekam
medis yang bermutu adalah:
1.
Akurat, menggambarkan proses dan
hasil akhir pelayanan yang diukur secara benar
2.
Lengkap, mencakup seluruh kekhususan
pasien dan sistem yang dibutuhkan dalam analisis
hasil ukuran
3. Terpercaya, dapat digunakan dalam berbagai kepentingan
4.
Valid atau sah sesuai dengan gambaran proses atau produk hasil akhir yang
diukur
5. Tepat waktu, dikaitkan dengan episode pelayanan yang terjadi
6. Dapat digunakan untuk kajian, analis, dan pengambilan keputusan
7.
Seragam, batasan sebutan tentang elemen
data yang dibakukan dan konsisten penggunaaannya di dalam maupun di luar organisasi
8. Dapat dibandingkan dengan standar yang disepakati diterapkan
9. Terjamin kerahasiaannya
10. Mudah diperoleh melalui sistem komunikasi antar yang berwenang.
Beberapa
kewajiban pokok yang menyangkut isi rekam medis berkaitan dengan aspek hukum adalah:
1.
Segala gejala atau peristiwa yang ditemukan harus dicatat secara akurat dan
langsung
2.
Setiap tindakan yang dilakukan tetapi tidak ditulis, secara yuridis dianggap tidak dilakukan
3. Rekam medis harus berisikan fakta
dan penilaian klinis
4.
Setiap tindakan yang dilakukan terhadap pasien harus dicatat dan dibubuhi
paraf
5. Tulisan harus jelas dan dapat dibaca (juga
oleh orang lain)
a.
Kesalahan yang diperbuat oleh tenaga kesehatan lain karena salah baca dapat berakibat
fatal.
b.
Tulisan yang tidak bisa dibaca,
dapat menjadi bumerang bagi si penulis, apabila rekam medis ini sampai ke pangadilan.
6.
Jangan menulis tulisan yang bersifat menuduh atau mengkritik teman sejawat atau tenaga kesehatan yang lainnya.
7.
Jika salah menulis, coretlah dengan satu garis dan diparaf,
sehingga yang dicoret masih bisa dibaca.
8.
Jangan melakukan penghapusan, menutup dengan tip-ex atau mencorat- coret sehingga tidak bisa dibaca ulang.
9.
Bila melakukan koreksi di komputer, diberi space
untuk perbaikan tanpa menghapus
isi yang salah.
10.
Jangan merubah catatan rekam medis
dengan cara apapun karena bisa dikenai pasal penipuan.
A. Kegunaan rekam medis
1. Sebagai alat komunikasi
antar tenaga kesehatan
2. Sebagai dasar untuk merencanakan pengobatan atau perawatan
3.
Sebagai bukti tertulis atas segala tindakan pelayanan, perkembangan penyakit dan pengobatan selama pasien dirawat.
4.
Sebagai bahan untuk analisa, penelitian,
dan evaluasi terhadap kualitas pelayanan
5.
Melindungi kepentingan hukum bagi pasien,
rumah sakit dan tenaga kesehatan
6. Menyediakan data untuk penelitian
dan pendidikan
7. Sebagai dasar dalam perhitungan biaya pembayaran pelayanan medis
8.
Menjadi sumber ingatan yang harus
didokumentasikan,
dipertanggungjawabkan dan laporan.
B. Kepemilikan rekam medis.
1. Milik rumah sakit atau tenaga
kesehatan:
a. Sebagai penaggungjawab integritas dan kesinambungan pelayanan.
b.
Sebagai tanda bukti rumah sakit terhadap segala upaya dalam penyembuhan pasien
c. Rumah sakit memegang
berkas rekam medis asli.
Direktur RS bertanggungjawab atas:
a. Hilangnya, rusak, atau pemalsuan rekam medis
b. Penggunaan oleh badan atau orang
yang tidak berhak
2.
Milik pasien, pasien memiliki hak legal maupun moral atas isi
rekam
medis. Rekam medis adalah milik
pasien yang harus dijaga kerahasiaannya.
3.
“Milik umum”, pihak ketiga boleh
memiliki (asuransi,
pengadilan, dsb) Semua informasi yang terkandung
dalam rekam medis adalah rahasia
oleh
karena itu, pemaparan isi rekam medis harus seijin pasien,
kecuali:
1. Keperluan hukum
2. Rujukan ke pelayanan lain untuk kepentingan pasien/keluarganya.
3. Evaluasi pelayanan di institusi sendiri
4. Riset/edukasi
5. Kontrak badan atau organisasi
pelayanan.
C. Nilai informasi yang terdapat dalam rekam medis
1. Informasi yang mengandung
nilai kerahasiaan
Laporan/catatan yang terdapat dalam berkas
rekam medis sebagai hasil pemeriksaan , pengobatan, observasi, atau wawancara dengan pasien.
Tidak
boleh disebarluaskan kepada pihak-pihak yang tidak berwenang karena menyangkut individu langsung si pasien.
Pemberitahuan
kepada pasien.keluarga pasien harus
oleh dokter yang merawat.
2. Informasi yang tidak mengandung
nilai kerahasiaan
Identitas pasien: nama, alamat.
Untuk kasus-kasus tertentu tidak
boleh disebarluaskan (untuk ketenangan dan keamanan rumah sakit)
a. orang terpandang/pejabat b. atas
permintaan pasien
c. buronan
D. Sumber-sumber yang mengikat:
1. Peraturan pemerintah No. 10 Tahun 1966 Tanggal
21 Mei 1966 mengenai
Wajib Simpan Rahasia Kedokteran
Bila ada diantara petugas RS membocorkan rahasia pasien dapat dikenakan
sanksi antara lain:
KUHP 1365 sampai dengan 1367: barang siapa yang sengaja membuka suatu
rahasia yang ia wajib menyimpannya oleh karena jabatan atau pekerjaannya, baik yang sekarang maupun yang dulu, dihukum dengan hukuman selama-lamanya 9 bulan atau denda sebanyak-banyaknya enam ratus rupiah uang lama.
E. Rekam Medis melindungi 3 unsur
Rekam
medis dapat membantu melindungi minat
hukum (legal interest) pasien, rumah sakit, dan dokter serta staff rumah sakit
bila ketiga belah pihak melengkapi
kewajibannya masing-masing terhadap
berkas rekam medis.
Dasar hukum rekam medis
di Indonesia.
1. Peraturan pemerintah No. 10 Tahun 1966 tentang
Wajib Simpan Rahasia
Kedokteran.
2. Peraturan pemerintah No. 32 Tahun 1996 tentang Tenga
Kesehatan
3.
Keputusan menteri kesehatan No. 034 /
Birhub / 1972 tentang Perencanaan dan Pemeliharaan
Rumah
Sakit di mana rumah sakit diwajibkan:
a. Mempunyai dan merawat statistik yang up to date.
b.
Membina rekam medis yang berdasarkan
ketentuan yang telah ditetapkan.
4. Peraturan menteri kesehatan No.
749a / Menkes / Per / xii / 89 tentang
Rekam Medis
F. Persetujuan Pasien
Pasien memiliki hak untuk memperoleh atau menolak pengobatan
Jenis-jenis
persetujuan:
1.
Ijin langsung (express consent): pasien atau wali segera menyetujui usulan pengobatan yang ditawarkan dokter
atau pihak RS (bisa lisan atau
tertulis)
2.
Ijin secara tidak langsung (implied consent): tindakan pengobatan
dilakukan dalam keadaan darurat yang
dilakukan untuk menyelamatkan
jiwa pasien
3. Persetujuan khusus (informed
consent): pasien wajib mencantumkan pernyataan bahwa kepadanya
telah diberikan penjelasan suatu informasi terhadap apa yang akan dilakukan oleh tim medis terhadap pasien.
Pada informed consent,
pasien sendiri yang harus menandatangani persetujuan kecuali pasien tersebut tidak mampu atau mempengaruhi fungsi seksual atau reproduksi (suami/istri).
Untuk menjaga kemungkinan-kemungkinan
yang akan timbul maka sebaiknya rumah sakit melakukan dua
kali pengambilan persetujuan (apabila ternyata kemudian ada tindakan khusus)
yaitu saat pasien akan dirawat
dengan dilakukan Penandatangan
dilakukan setelah pasien mendapat penjelasan
dari petugas penerima di tempat pendaftaran. Penandatanganan persetujuan disini adalah untuk memberikan persetujuan dalam pelaksanaan
prosedur diagnostik, pelayanan rumah
sakit dan pengobatan medis. Yang kedua adalah persetujuan khusus (informed consent). Penandatanganan persetujuan ini dilakukan
sebelum tindakan medis diluar prosedur di atas, misalnya
pembedahan.
G. Standar informasi dalam Berkas Rekam Medis
Rekam medis terdiri
dari dua bagain,
yaitu identitas dan pemeriksaan
klinik. Pemeriksaan
klinik mengisahkan secara kronologis kegiatan pelayanan medis
yang diterima pasien selama berada di rumah sakit.
Rekam medis akan berguna nilainya bagi unsur administratif, hukum, keuangan, riset, edukasi, dan pendokumentasian,
apabila memenuhi unsur akreditasi, yaitu rekam
medis memiliki:
1. Identitas dan formulir
persetujuan-persetujuan,
2. Riwayat penyakit pasien secara lengkap,
3. Laporan pemeriksaan fisik
4.
Instruksi diagnostik dan teraupetik dengan tanda tangan dan nama terang tenaga kesehatan yang berwenang. Intruksi per telepon dapat diterima oleh
perawat dan dicatat tetapi dalam waktu 24 jam instruksi tersebut harus segera
ditandatangani oleh dokter yang
bertanggungjawab.
5. Observasi, segala laporan observasi termasuk
laporan konsultasi.
6.
Laporan tindakan dan penemuan, termasuk
yang berasal dari penunjang medik, yaitu laboratorium, radiologi, laporan operasi serta tanda
tangan pasien, dokter, dan sebagainya. Untuk laporan operasi harus memuat
informasi lengkap mengenai
penemuan, cara operasi, benda yang
dikeluarkan dan diagnosis pasca bedah.
Rekam
medis digunakan sebagai pedoman atau perlindungan hukum yang mengikat
karena di dalamnya
terdapat segala catatan tentang
tindakan, pelayanan, terapi, waktu terapi, tanda tangan dokter yang merawat, tanda tangan pasien yang
bersangkutan, dan lain-lain. Dengan kata lain, rekam medis dapat memberikan gambaran tentang standar mutu pelayanan
yang dibarikan oleh fasilitas pelayanan kesehatan maupun oleh tenaga
kasehatan yang berwenang. Berkas
rekam medis juga menyediakan data untuk membantu melindungi
kepentingan hukum pasien, dokter dan penyedia fasilitas
pelayanan kesehatan. Catatan ini juga menyediakan data yang dapat melindungi kepentingan hukum pasien dalam kasus-kasus kompensasi pekerja, kecelakaan
pribadi
atau malpraktek
Dasar hukum rekam medis
dasar hukum rmikDasar hukum rekam medis